Kuasa Hukum Prabowo Salah Kaprah Soal Ini

  发布时间:2025-06-02 18:50:56   作者:玩站小弟   我要评论
Warta Ekonomi, Jakarta - Juru bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Amin, Inas Zubir, menuding K quickq苹果版最新下载地址。
Warta Ekonomi,quickq苹果版最新下载地址 Jakarta -

Juru bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Amin, Inas Zubir, menuding Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto, salah kaprah dalam memahami keputusan Mahkamah Agung (MA) soal gugatan kedudukan Ma'ruf Amin sebagai Dewan Syariah di Bank Mandiri Syariah dan BNI Syariah.

Kuasa Hukum Prabowo Salah Kaprah Soal Ini

Kuasa Hukum Prabowo Salah Kaprah Soal Ini

“Bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan dalam pertimbangan tersebut di atas, bahwa Penyertaan Modal Negara (PMN) saham negara di BUMN kepada BUMN atau Perseroan Terbatas lain tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi dan bentuk BUMN yang menjadi anak usaha BUMN tidak berubah menjadi Perseroan Terbatas biasa, namun tetap menjadi BUMN," ujarnya di Jakarta, Senin (17/6/2019).

Kuasa Hukum Prabowo Salah Kaprah Soal Ini

Baca Juga: Mudah-Mudahan, Usai Sidang MK, Jokowi-Prabowo Bisa Silaturahmi...

Kuasa Hukum Prabowo Salah Kaprah Soal Ini

Ia menambahkan, keputusan MA tersebut jelas menyatakan bahwa penyertaan modal negara atau saham negara di BUMN kepada BUMN lain-nya atau PT, maka tetap menjadi BUMN.

Inas mencontohkan, saat PGN yang merupakan saham negara sebesar 56,9 persen dialihkan kepada Pertamina sebagai penyertaan modal negara (PMN non cash) ke Pertamina. 

"Sehingga berdasarkan keputusan MA ini maka PGN tetap sebagai BUMN," katanya.

Menurutnya, hal tersebut sangat berbeda dengan PT Bank Syariah Mandiri yang tidak ada penyertaan modal. Pemerintah juga tidak pernah menyerahkan sahamnya di PT. Bank Mandiri (persero) Tbk kepada Bank Syariah Mandiri.

"Demikian  juga PT Bank BNI Syariah," imbuhnya.

相关文章

最新评论